Tangkit Serdang – Pemerintahan Pekon Tangkit Serdang menggelar musyawarah terkait surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Penegasan Ketentuan Jumlah Pelaksana Kewilayahan di Kabupaten Tanggamus. Musyawarah tersebut membahas penyesuaian jumlah dusun di wilayah Pekon Tangkit Serdang yang sebelumnya berjumlah delapan dusun menjadi enam dusun, menyesuaikan dengan kondisi kewilayahan dan jumlah penduduk saat ini.
Kegiatan musyawarah dipimpin oleh Sekretaris BHP, Winarno, serta dihadiri anggota BHP lainnya, yakni Agus Sufriadi, Adi Saputra, Miftahul Anwar, dan Shela Pebriani. Selain itu Peserta Musyawarah juga dihadiri Para Tokoh dan Lembaga lainnya yang ada di Pekon Tangkit Serdang, dalam acara Musyawarah di dapat Mufakat tentang pengurangan jumlah kewilayahan dan Seluruh peserta yang hadir menyetujui hasil musyawarah setelah dilakukan pembahasan dan penjelasan secara menyeluruh.
Kepala Pekon Tangkit Serdang, Zakaria, berharap keputusan yang telah disepakati bersama ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan pekon.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa kewilayahan di Pekon Tangkit Serdang kini terdiri dari enam dusun, yaitu Dusun Tangkit Serdang I (TASE-I), Dusun Tangkit Serdang II (TASE-II), Dusun Tangkit Serdang III (TASE-III), Dusun Kolonis, Dusun Sukarame, dan Dusun Kampung Baru.
Adapun Dusun Umbul Solo yang sebelumnya terdiri dari 21 Kepala Keluarga (KK) resmi bergabung ke Dusun Tangkit Serdang III (TASE-III). Sementara itu, Dusun Implasmen dengan jumlah 38 KK bergabung ke Dusun Kampung Baru.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan struktur kewilayahan di Pekon Tangkit Serdang menjadi lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Tanggamus.